Pemberian Restitusi Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Putusan Hakim Di Pengadilan Negeri Atambua

Detail Cantuman

Skripsi

Pemberian Restitusi Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Putusan Hakim Di Pengadilan Negeri Atambua

XML

Seiring berkembangnya waktu tindak pidana makin marak terjadi tidak hanya orang dewasa saja anak pun juga dapat menjadi pelaku dan korban tindak pidana. Hal tersebut disebabkan karena setiap anak memiliki kondisi yang berbeda dengan orang dewasa, anak memiliki fisik dan mental yang belum matang dan sangat mudah untuk dipengaruhi oleh pihak lain. Bentuk perlindungan hukum dari pemerintah bagi anak yang menjadi korban tindak pidana meliputi ganti rugi, kompensasi, dan restitusi. Restitusi merupakan pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban/ahli warisnya. Dalam penulisan ini yang akan menjadi fokus utama adalah restitusi. Berdasarkan perkara tersebut maka peneliti merumuskan masalah pokok yaitu: (1) Bagaimanakah proses pemberian restitusi terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Atambua? (2) Apasaja faktor-faktor pendukung penghambat dalam proses pemberian restitusi terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Atambua?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yakni peneliti melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang bersangkutan. Aspek penelitian yang diteliti yaitu proses pemberian restitusi dan faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam penerapan restitusi.
Hasil penelitian menemukan bahwa: (1) Dalam hal upaya pemenuhan hak restitusi terhadap anak korban tindak pidana kekerasan Seksual, aparat penegak hukum maupun pihak korban memiliki peranan dalam mengupayakan adanya hak restitusi ini. Penyidik maupun jaksa penuntut umum berkewajiban untuk memberitahukan korban terkait hak-hak yang didapatkan oleh korban. Pihak korban bisa mengajukan permohonan restitusi yang dapat dilakukan saat proses penyidikan, penuntutan, maupun setelah dibacakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. (2) Terdapat dua faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaannya yaitu faktor hukum dan faktor masyarakat.
Kata Kunci: Restitusi, Anak, Kekerasan Seksual, Putusan Hakim


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
IRENE MARLEN DIRA TOME - Personal Name
Student ID
1902010245
Dosen Pembimbing
Simplexius Asa - 196606071996031002 - Dosen Pembimbing 1
A.Resopijani - 196109071998012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Ketua Penguji
Simplexius Asa - 196606071996031002 - Penguji 1
A Resopijani - 196109071989012001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 TOM P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA