Faktor Penyebab Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Dan Upaya Penanggulangan Serta Hambatannya Di Desa Bondu Sula, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur

Detail Cantuman

Skripsi

Faktor Penyebab Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Dan Upaya Penanggulangan Serta Hambatannya Di Desa Bondu Sula, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur

XML

Perdagangan orang khususnya perempuan dan anak, merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia sehingga harus diberantas. Perdagangan orang masih terjadi di Desa Bondu Sula, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Apakah faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang di Desa Bondu Sula, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah? (2) Bagaimanakah upaya pemerintah dan masyarakat dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang di Desa Bondu Sula, Kecamatan Mamboro, Kabupaten SumbaTengah? (3) Apakah faktor-faktor penghambat dalam menanggulangi kasus tindak perdagangan orang di Desa Bondu Sula, Kecematan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yaitu suatu penelitian yang dimaksud untuk memperoleh data yang berkaitan dengan Human Trafficking langsung dari lapangan dengan mewawancarai korban dan aparat pemerintah setempat. Penelitian ini di lakukan di Desa Bondu Sula, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur
Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan: (1) Faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang di Desa Bondu Sula, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah adalah faktor internal dan eksternal. Faktor internal yaitu faktor kemiskinan, faktor pengangguran, faktor kebudayaan, faktor pendidikan, faktor keinginan untuk memperoleh kesejateraan, faktor keterampilan kurang. Sedangkan faktor eksternal antara lain: tidak tersedia lapangan kerja, pembujukan yang dilakukan calo terhadap korban, keberadaan para calo yang tidak di ketahui, adanya penipuan. (2) Upaya pencegahan yang dilakukan antara lain: upaya pencegahan dari pemerintah desa setempat, pemberdayaan masyarakat, peranan aktif dari pemerintah desa setempat, peranan aktif dari masyarakat desa. (3) Faktor penghambat dalam upaya penanggulangan TPPO antara lain: koordinasi antar-instansi yang belum optimal, minimnya alokasi anggaran untuk program kerja TPPO, alokasi waktu pertemuan antar anggota gugus tugas tidak maksimal, kurangnya sosialisasi di tingkat pemangku kepentingan tingkat pusat dan daerah, Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih kurang memadai.
Kata Kunci: Faktor Penyebab Tindak pidana Perdagangan orang, Upaya Penanggulangan, Serta Hambatannya


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
UMBU DINNA PAJAGA - Personal Name
Student ID
1802010251
Dosen Pembimbing
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Dr. Rudepel Petrus Leo, S.H., M.Hum - 19640612 199003 1 003 - Ketua Penguji
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 1
Daud Dima Talo - 195912261986011001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 PAJ F
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA