Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Penyalahgunaan Narkotika Serta Hambatan-Hambatan Yang Dihadapi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kupang Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang (Pemasyarakatan)

Detail Cantuman

Skripsi

Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Penyalahgunaan Narkotika Serta Hambatan-Hambatan Yang Dihadapi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kupang Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang (Pemasyarakatan)

XML

Pembinaan merupakan suatu proses yang dilakukan untuk mengubah tingkah laku individu serta membentuk kepribadiannya, sehingga apa yang dicita-citakan dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan. Sistem pemasyarakatan adalah suatu proses pembinaan terpidana yang didasarkan atas asas pancasila dan memandang terpidana sebagai mahkluk Tuhan, individu dan anggota masyarakat sekaligus. Permasalahan hukum paling sulit untuk diminimalisir salah satunya narkotika, meskipun narkotika sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan kesehatan namun apabila digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perorangan atau masyarakat. Permasalahan pokok dalam skripsi ini adalah : (1) Bagaimanakah pelaksanaan pembinaan narapidana penyalagunaan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kupang? (2) Apakah yang menjadi hambatan dalam pembinaan narapidana penyalagunaan narkotika Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-empiris yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kupang. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Hasil pengolahan data tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode induktif.
Berdasrkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui: (1) program pembinaan narapidana penyalagunaan narkotika yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kupang prosedur pembinaan berupa rehababilatas sosial, kemandrian dan kepribadian. (2) Hambatan-hambatan yang dihadapi kurangnya tenaga ahli, sarana dan prasarana, serta hambatan dari masyarakat yang tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022.

Kata Kunci: Pembinaan, Narkotika, Lembaga Pemasyarakatan


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1902010385
Dosen Pembimbing
BHISA VITUS WILHELMUS - 196106151989011001 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Aksi Sinurat - 196110161988031005 - Ketua Penguji
Bhisa V. Wihelmus - 196106151989011001 - Penguji 1
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 SAU P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA