Implementasi Tugas Camat Dalam Koordinasi Pengawasan Pembangunan Desa Di Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Detail Cantuman

Skripsi

Implementasi Tugas Camat Dalam Koordinasi Pengawasan Pembangunan Desa Di Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

XML

Implementasi tugas camat dalam koordinasi pengawasan pembangunan desa di Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor ditinjau dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 209 dijelaskan bahwa Kecamatan adalah perangkat daerah Kabupaten/kota di mana daerah kabupaten/kota membentuk Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah: (1) Seberapa jauhkah implementasi tugas camat dalam koordinasi pengawasan pembangunan desa di Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor Ditinjau dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah? (2) Apakah faktor penghambat dalam implementasi tugas camat dalam koordinasi pengawasan pembangunan desa di Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor Ditinjau dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Responden dalam penelitan ini yaitu Camat, Lurah/Kepala Desa serta masyarakat dimana penulis menganalisis data dan fakta di lapangan secara langsung mengenai ruang lingkup tugas Camat yang kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teknik yang digunakan dalam menganalisis data adalah deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Camat telah menjalankan tugas pengawasan pembangunan dalam hal mengkoordinasi pengawasan kegiatan pemberdayaan masyarakat seperti kegiatan UKM, mengkoordinasi pemeliharaan sarana dan prasarana serta mengkoordinasi pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa/kelurahan, namun masih belum maksimal dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (2) Dalam melaksanakan tugas camat banyak faktor penghambat antara lain sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta partisipasi masyarakat yang masih kurang sehingga membuat tugas camat belum berjalan secara efektif.
Saran Implementasi tugas Camat dalam koordinasi pengawasan pembangunan Desa diharapkan Camat bisa memposisikan dirinya dengan baik di tengah-tengah masyarakat dan aparatur pemerintah Desa/kelurahan dalam memberikan pedoman dan pembinaan, arahan serta bimbingan kepada masyarakat serta Aparatur Pemerintah Desa tentang pembangunan yang ada di wilayah.

Kata Kunci: Implementasi Tugas Camat, Pengawasan, Faktor Penghambat


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
FUAD DJAKARIA DJAWA - Personal Name
Student ID
1902010596
Dosen Pembimbing
YOSEF MARIO MONTEIRO - 19750520 200604 1 001 - Dosen Pembimbing 1
HERNIMUS RATU UDJU - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
David Y Meyners - 196003041988031001 - Ketua Penguji
YOSEF M. MONTEIRO - - Penguji 1
Hernimus Ratu Udju - 1961042398901001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 DJA I
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA