PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK TERHADAP KASUS PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN ANAK TERHADAP IBU KANDUNG DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI ATAMBUA KABUPATEN BELU (STUDI TERHADAP PUTUSAN NOMOR:3/Pid.Sus/2019/PN.Atb)

Detail Cantuman

Skripsi

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK TERHADAP KASUS PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN ANAK TERHADAP IBU KANDUNG DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI ATAMBUA KABUPATEN BELU (STUDI TERHADAP PUTUSAN NOMOR:3/Pid.Sus/2019/PN.Atb)

XML

Anak merupakan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara. Namun kenyataan masih saja anak yang jauh dari cita-cita, harapan dan tujuan bangsa dimana anaklah yang melakukan suatu perbuatan pidana. Bukti nyata yaitu kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak terhadap ibu kandung yang terjadi di Kelurahan Manu Mutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu. Maka dari itu peneliti merumuskan dua masalah pokok yaitu: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap ibu kandung di wilayah hukum Pengadilan Negeri Atambua, Kabupaten Belu? dan (2) bagaimanakah upaya penanggulangan kasus pembunuhan anak terhadap ibu kandung di Kelurahan Manu Mutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu? Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilakukan berdasarkan pengamatan dan wawancara secara langsung di lapangan, lalu mengambil kesimpulan berdasarkan pengamatan tersebut. Aspek penelitian yaitu penerapan hukuman terhadap anak sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana oleh anak dan upaya penanggulangan yang di lakukan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembunuhan anak terhadap ibu kandung di Kelurahan Manu Mutin, dibuat kesimpulan (1) Pertanggungjawaban pidana dengan menguji kemampuan bertanggung jawab dimana anak menyadari perbuatannya dan di dalam persidangan tidak di temukan adanya alasan pembenar dan pemaaf serta dalam membuktikan kesalahan dilihat dari unsur perbuatan dan unsur kesengajaan. Dan (2) upaya penanggulangan yang dilakukan yaitu diterapkan upaya penal dimana anak dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan ditambah pelatihan kerja di LP anak Kupang selama 3 bulan serta membebankan anak untuk membayar biaya perkara Rp.2000 rupiah dan juga upaya non penal melalui program penyuluhan hukum terkait pidana anak. Saran yang diusulkan penulis bahwa Pertanggungjawaban pidana anak pada kasus ini harus lebih diperhatikan dengan ketentuan yang sudah diatur dalam KUHP dan Undang-undang Nomor.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sehingga proses persidangan pun harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor.11 Tahun 2012 dan saran peneliti terhadap penegak hukum berperan aktif dan lebih meningkatkankan lagi dalam melakukan sosialisasi dan juga pembinaan kepada masyarakat umum.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pembunuhan Ibu Kandung, Upaya Penanggulangan


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1702010242
Dosen Pembimbing
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 1
Darius A. Kian, S.H.,M.H - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Ketua Penguji
Dr. Rudepel Petrus Leo, S.H., M.Hum - 19640612 199003 1 003 - Ketua Penguji
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 1
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
74101 Asa P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA