Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang

XML

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, memberikan kewenangan kepada gubernur/bupati/walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pembinaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran disiplin dalam berbagai tingkatan, yakni: pelanggaran disiplin ringan, pelanggaran disiplin sedang, dan pelanggaran disiplin berat. Berdasarkan kewenangan tersebut, dalam rentang waktu tahun 2019-2021, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) dan beberara bupati di NTT serta Walikota Kupang telah menerbitkan beberara keputusan yang sifatnya hukuman pelanggaran disiplin berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran atas jabatannya. Pembinaan dalam bentuk hukuman ini dilakukan dengan mendaasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Disiplin dan Hukuman bagi PNS. Dampak dari hukuman disiplin berat tersebut, pada tahun 2019 sebanyak 75 ASN mengajukan gugatan terhadap PTDH karena jabatan, sedangkan pada tahun 2020 terdapat 9 ASN serta tahun 2021 terdapat 5 ASN. Alasan pengajuan gugatan oleh ASN pada umumnya karena mereka telah menjalani hukum pidana kurungan dan denda serta telah diterima kembali bekerja oleh PPK. Dengan demikian, rumusan masalah apakah jenis perkara kepegawaian yang disengketakan di PTUN Kupang dan bagaimanakah cara menyelesaikan sengketa kepegawaian oleh PTUN Kupang dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang menyelesaikan sengketa kepegawaian sebagai akibat adanya pembinaan dari PPK.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan objek penelitiannya adalah perkara kepegawaian akibat kejahatan jabatan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan pada tahun 2019-2021.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pemeriksaan sengketa kepegawaian di PTUN pada dasarnya sama dengan pemeriksaan sengketa TUN pada umumnya, yakni melalui tiga proses yakni, Proses Administrasi, Proses Pemeriksaan dan Proses Pesidangan, dengan pemeriksaan menggunakan pilihan hukum acara yakni Acara Biasa, Acara Cepat atau Acara Singka dan terdapat dua jenis sengketa kepegawaian, yaitu sengketa karena hukuma disiplin dan sengketa karena rotasi, mutasi/promosi dan/atau pengisian jabatan.

Kata Kunci: Jenis Perkara, Sengketa PTUN, Cara Menyelesaikan, Sengketa Kepegawaian.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1702010146
Dosen Pembimbing
YOHANES G TUBA HELAN - 196001101986011002 - Dosen Pembimbing 1
NORANI ASWANI - 197308082006042001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Yorhan Yohanis Nome - 195902241986031002 - Ketua Penguji
Yohanis G.Tuba helan, - - Penguji 1
NORANI ASWANI - 197308082006042001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 MAL P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA