Skripsi
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP (RESIDIVE) PENGULANGAN PENCURIAN DI KELURAHAN FATULULI, KECAMATAN OEBOBO, KOTA KUPANG
XMLSaat ini, berbagai jenis tindak pidana dapat terjadi. Salah satu jenis tindak pidana yang sering terjadi dan sangat meresahkan didalam masyarakat yaitu tindak pencurian jambret kalung emas terjadi di kota-kota besar, termasuk kota Kupang. Kejahatan pencurian jambret kalung emas sangat merugikan banyak orang. Karena harganya yang tidak bisa dibilang murah. Masyarakat menggunakan emas biasanya untuk investasi atau simpanan barang berharga di hari tua apabila sudah tidak punya simpanan lagi untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Lokasi-lokasi yang biasa dijadikan sasaran pelaku pencurian jambret sangat beragam, dipemukiman, tempat parkir,umum ataupun tempat parkir khusus di sekolah, kampus, kantor instasi pemerintahan, di keramaian pasar dll. Dari uraian di atas, adapun pokok permasalahan sebagai berikut: (1) Apakah yang menjadi faktor penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana pencurian (residivis) di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang? (2) Bagaimanakah upaya penanggulangan pengulangan tindak pidana pencurian (residivis) di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui Tinjauan Kriminologis Terhadap (Residive) Pengulangan Pencurian Di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Upaya Penanggulangan Pengulangan Tindak Pidana Pencurian (Residive) di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang yaitu: Biasanya penyebab terjadinya (Residive) merupakan faktor yang saling berkaitan satu sama lain seperti baik karena faktor pendidikan, lingkungan,ekonomi, dan sanksi pidana yang rendah. (2) Upaya Penanggulangan Pengulangan Tindak Pidana Pencurian (Residive) di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang yaitu: (a) Upaya preemptif yaitu mencegah terjadinya kejahatan untuk pertama kalinya. (b) Upaya preventif. Dalam upaya ini dengan cara melakukan penyuluhan hukum dan memberikan pelajaran tentang pengaturan hukum kepada keluarga atupun masyarakat. (c) Upaya represif. Dalam upaya ini dilakukan tindakan dalam hukum berupa penangkapan, penahanan yang dilakukan oleh para penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Galih Sunarya Putra Hutama - Personal Name
|
Student ID |
1902020025
|
Dosen Pembimbing |
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Bhisa V. Wihelmus - 196106151989011001 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1 Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Hut. T
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |