PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA DALAM PELAYANAN ANGKUTAN LAUT DI PELABUHAN BOLOK-KUPANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

Detail Cantuman

Skripsi

PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA DALAM PELAYANAN ANGKUTAN LAUT DI PELABUHAN BOLOK-KUPANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

XML

Negara Indonesia dijuluki negara maritim, maka Negara Indonesia harus menyediakan angkutan laut dengan keselamatan yang tinggi, fasilitas yang memadai serta pelayanan pada pelabuhan yang efektif dan efisien. Namun, dalam kenyataannya masih banyak terjadi delik, yang dapat mengakibatkan terancamnya keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia serta barang yang diangkutnya. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah: (1) Apakah penerapan hukum pidana dalam pelayanan angkutan laut di Pelabuhan Bolok-Kupang telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran? (2) Apakah faktor penghambat dalam penerapan hukum pidana terhadap pelayanan angkutan laut di Pelabuhan Bolok-Kupang ditinjau dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran? Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, sumber dan jenis data dalam penelitian ini yakni data primer yang diperoleh dari wawancara di Pelabuhan Bolok-Kupang (PT. ASDP Cabang Kupang) dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan, kemudian diolah dengan cara memeriksa dan mengoreksi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Pelayanan angkutan laut di Pelabuhan Bolok-Kupang belum sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran khususnya Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 132 hal ini dikarenakan masih terjadi kelebihan muatan, asuransi yang hanya mencakup saat terjadinya kecelakaan kapal tetapi, tidak mencakup keterlambatan waktu pemuatan penumpang dan keterlambatan keberangkatan, kurangnya fasilitas baik di dalam kapal maupun di pelabuhan serta pelayaran yang dilakukan saat cuaca buruk sehingga dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan penumpang. (2) Faktor penghambat penerapan hukum pidana di Pelabuhan Bolok-Kupang yakni kurangnya kesadaran hukum masyarakat seperti adanya penumpang yang tidak memiliki tiket serta banyak masyarakat yang mengabaikan kenyamananya untuk dapat naik kapal yang mengakibatkan kelebihan muatan. Kurangnya kesadaran penyedia jasa seperti tidak melakukan Penyuluhan kepada penumpang, kurangnya fasilitas serta tidak adanya pembatasan dalam penjualan tiket dan ketidaksesuaian informasi. Saran yang diberikan peneliti adalah: dapat memberikan edukasi hukum, penyediaan sarana untuk masukan dan kritik, penambahan armada dan fasilitas, peningkatan pengawasan tiket dan fasilitas khusus, serta memastikan keberangkatan kapal berdasarkan perkiraan cuaca yang akurat dan disertai informasi yang sesuai melalui media sosial.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
2002010065
Dosen Pembimbing
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Ketua Penguji
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 1
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Mod M
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA