Kajian Yuridis Tentang Penghentian Penyidikan Dalam Pembunuhan Karena Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas

Detail Cantuman

Tesis

Kajian Yuridis Tentang Penghentian Penyidikan Dalam Pembunuhan Karena Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas

XML

Penghentian penyidikan yang dipakai kepolisian dalam penanganan sebuah perkara pidana termuat di Pasal 109 ayat 2 KUHAP. Pembelaan Terpaksa yang melampaui batas diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP. Kasus pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang terjadi di Lombok Tengah, NTB menyebabkan dua orang meninggal dunia, Polisi menyimpulan bahwa peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil, Polisi beralasan dengan mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas. Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan dan menganalisis apakah secara yuridis lembaga Kepolisian dapat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam pembunuhan karena pembelaan terpaksa yang melampaui batas dan bagaimanakah eksistensi lembaga kepolisian dalam proses penanganan tindak pidana pembunuhan karena pembelaan terpaksa yang melampaui batas menurut sistem peradilan pidana. Metode yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual, sumber data yang digunakan merupakan sumber data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, teknik analisis data dengan cara melekukan analisis terhadap bahan hukum melalui kegiatan analisis dan sifat dari penellitian ini adalah preskriptif.
Hasil penelitian serta analisis yang dilakukan penulis yaitu, syarat penerbitan SP3 tidak terpenuhi karena adanya fakta pelaku begal meninggal dunia dan adanya tindak pidana dilihat dari locus, tempus delicti, asas yang digunakan oleh Kepolisian dalam mengeluarkan SP3 tanpa adanya alasan hukum yang jelas. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas tetap bersifat melawan hukum akan tetapi ada faktor-faktor lain yang akan dipertimbangkan oleh Hakim apakah perbuatan tersebut benar-benar pembelaan terpaksa yang pertanggungjawabannya dapat dihapuskan dengan alasan pembenar atau alasan pemaaf atau bukan, apakah perbuatan tersebut benar-benar termasuk kedalam Pasal 49 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) melalui penafsiran yang dilakukan oleh Hakim. Secara yuridis Lembaga Kepolisian tidak dapat mengeluarkan SP3 dalam pembunuhan karena pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Kewenangan Lembaga Kepolisian dalam sistem peradilan pidana dibatasi sampai dengan tahap pelimpahan berkas penyidikan kepada Penuntut Umum. Sebaiknya ada aturan penerbitan SP3 harus ada izin pengadilan atau melalui penetapan pengadilan.

Kata Kunci : SP3, Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas


Detail Information

Item Type
Tesis
Penulis
YAMAL YAKSON LAITERA - Personal Name
Student ID
2211040036
Dosen Pembimbing
Aksi Sinurat - 196110161988031002 - Dosen Pembimbing 1
KAROLUS KOPONG MEDAN - 196204221990031001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Aksi Sinurat - 196110161988031005 - Ketua Penguji
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Penguji 1
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
741.01 LAI K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA