Ratio Legis Pengaturan Tentang Anak Saksi Yang Memberikan Keterangan Tanpa Disumpah Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana

Detail Cantuman

Tesis

Ratio Legis Pengaturan Tentang Anak Saksi Yang Memberikan Keterangan Tanpa Disumpah Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana

XML

Keterangan yang diberikan Anak Saksi yang umurnya belum mencapai 15 (lima belas) tahun atau belum pernah kawin dalam pemeriksaan perkara pidana sebagaimana dalam kasus yang ditemukan pada Pengadilan Negeri Oelamasi pada perkara No. 5/Pid.Sus/2022/PN Olm, No. 53/Pid.Sus/2022/PN Olm dan No. 107/Pid.Sus/2022/PN Olm tidak memenuhi syarat formil karena tidak disumpah. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis tentang Anak Saksi yang memberikan keterangan tanpa disumpah dalam pemeriksaan Perkara Pidana ditinjau dari Ratio Legis dan mempunyai kekuatan yuridis sebagai salah satu alat bukti. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), sumber data yang digunakan merupakan sumber data primer dan sekunder serta teknik analisis data yang digunakan analisis preskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian serta analisis yang dilakukan penulis Ratio Legis pengaturan Anak Saksi yang memberikan keterangan tanpa disumpah dalam pemeriksaan perkara pidana adalah memberikan perlindungan yang utuh, menyeluruh dan komprehensif terhadap hak Anak Saksi baik yang berusia di bawah 15 (lima belas) tahun karena dianggap belum cakap dan keterangan/ pendapat yang disampaikan olehnya tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan terhindar dari ketakutan dan tekanan akibat perlakuan yang salah. Keterangan Anak Saksi yang diberikan tanpa sumpah secara yuridis bukan merupakan alat bukti yang sah walaupun keterangan yang diberikan tanpa sumpah itu saling bersesuaian dengan yang lain, sifatnya tetap bukan merupakan alat bukti sehingga tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang dapat memenuhi syarat formil sebagai salah satu alat bukti yang sah. Oleh karena itu perlu dirancang suatu peraturan hukum yang mengatur tentang Anak Saksi yang memberikan keterangan tanpa disumpah menjadi jelas dan lengkap sehingga dapat memenuhi syarat formil dalam suatu persidangan dan dapat mengisi kekosongan hukum dalam pengaturan tentang Anak Saksi, jika perlu dilakukan reformasi terhadap KUHAP dan UU SPPA.

Kata Kunci : Ratio Legis, Keterangan, Anak Saksi, umur di bawah 15 (lima belas) tahun, sumpah, kekuatan pembuktian, dan syarat formil


Detail Information

Item Type
Tesis
Penulis
LILLY FLORIAN OTEMUSU - Personal Name
Student ID
2211040026
Dosen Pembimbing
RENY REBEKA MASU - 196302031990032002 - Dosen Pembimbing 1
Aksi Sinurat - 196110161988031002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Ketua Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Penguji 1
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
741.01 OTE R
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA