Pertimbangan Penetapan Hukuman Bagi Pengguna Narkotika, Dan Efektivitas Serta Hambatan-Hambatan Yang Dihadapi Dalam Proses Pembinaan Pengguna Narkotika

Detail Cantuman

Skripsi

Pertimbangan Penetapan Hukuman Bagi Pengguna Narkotika, Dan Efektivitas Serta Hambatan-Hambatan Yang Dihadapi Dalam Proses Pembinaan Pengguna Narkotika

XML

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya yang pada awalnya diperuntukkan dalam hal medis atau pelayanan kesehatan. Setiap tahun, sekitar 15 ribu jiwa melayang karena menggunakan narkoba. Berdasarkan data Direktorat Jendral Pemasyarakatan, hingga September 2016, terdapat 24.914 pengguna narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Ini membuktikan bahwa jumlah pengguna narkoba meningkat cukup pesat tiap tahunnya. Adapun rumusan masalah penelitian ini: (1) Apakah pertimbangan dalam menetapkan hukuman bagi pengguna Narkotika di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA? (2) Bagaimanakah efektivitas proses pembinaan narapidana penyalahgunaan Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang? (3) Bagaimanakah hambatan-hambatan dalam proses pembinaan narapidana narkotika yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kupang? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris. Jenis dan sumber data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Responden dalam penelitian ini yaitu Hakim Pengadilan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Pegawai dan staff Lembaga Pemasyarakatan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi lapangan dan wawancara. Teknik yang digunakan dalam menganalisis data adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Dalam menetapkan hukuman bagi pengguna narkotika, Pengadilan Negri Kupang memiliki beberapa pertimbangan dalam penjatuhan hukuman, pertimbangan-pertimbangan tersebut adalah: (a) Identifikasi narapidana Pengguna narkotika, (b) Jenis narkotika, (c) Riwayat pelanggaran narkotika, (d) Keterlibatan dengan pengedar narkoba. (2) Ada dua pola bimbingan yang diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan Kupang dalam menjalankan bimbingan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kupang, yaitu bimbingan kepribadian dan bimbingan kemandirian. (3) Hambatan-hambatan dalam proses pembinaan Narapidana Narkotika yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kupang yaitu: (a) Kurangnya sosialisasi dari BNN dan rehabilitasi sosial (b) Tidak adanya rehabilitasi dari pihak BNN (c) Tidak adanya penjamin pembebasan bersyarat dari Lapas. Saran dari penulis tentang skripsi ini yaitu: (1) Perlu segera ada kerjasama antara Lembaga Pemasyarakatan Kupang dengan Badan Narkotika Nasional, (2) Badan Narkotika Nasional juga diharapkan lebih aktif dalam sosialisasi kepada narapidana pengguna narkotika, (3) Perlu adanya bimbingan khusus dari BNN kepada pengguna narkotika
Kata Kunci: Narkotika, Pertimbangan Hukum, Pola Bimbingan


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1902010609
Dosen Pembimbing
Deddy R. CH. Manafe - 197102141998021001 - Dosen Pembimbing 1
ADRIANUS DJARA DIMA - 196604071990031001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Ketua Penguji
Adrianus Djara Dima - 196604071990031001 - Penguji 1
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 PEL P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA