KONSTITUSIONALITAS PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA DAN HUBUNGANNYA DENGAN MEKANISME CHECKS AND BALANCES

Detail Cantuman

Skripsi

KONSTITUSIONALITAS PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA DAN HUBUNGANNYA DENGAN MEKANISME CHECKS AND BALANCES

XML

ABSTRAK
Perseverando Elkelvin Wuran, “Konstitusionalitas Proses Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Hubungannya dengan Mekanisme Check and Balances.” Dibimbing oleh: Kotan Y. Stefanus sebagai Pembimbing 1 dan Rafael Rape Tupen sebagai Pembimbing II.
Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945 ) mengatur keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perpu). Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Perpu dalam keadaan kegentingan yang memaksa. Produk hukum ini sesungguhnya berupa Peraturan Pemerintah, tetapi ditetapkan menurut prosedur yang tersendiri, dan dirancang sebagai naskah yang juga tersendiri, sebab nantinya akan segera berubah menjadi Undang-undang apabila dalam masa persidangan Dewan Perwakilan Rakyat yang berikutnya mendapatkan persetujuan sebagaimana mestinya. Rumusan masalah dalam penelitian ini: (1)Apakah proses pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah memenuhi syarat konstitusionalitas? (2) Bagaimanakah implikasi proses pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terhadap mekanisme pelaksanaan prinsip Checks and Balances?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang berbasis pada pengkajian terhadap masalah perundang-undangan yang mencakup penelitian
terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal dan perbandingan hukum dan sejarah hukum.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: (1 )Proses Pembentukan Perpu Cipta Kerja tidak sesuai dengan pengaturan yang termaktub dalam Pasal 22 ayat (2 ) UUD NRI, karena pembahasan persetujuan terhadap Perpu Cipta Kerja yang ditunda dan tidak dapat dilakukan pada masa sidang pertama pasca penerbitan Perpu merupakan bukti terjadinya pengingkaran makna hal ikhwal kegentingan memaksa yang melahirkan sifat mendesak.
(2) Kehadiran Perpu Cipta Kerja tidak hanya menimbulkan dinamika relasi kekuasaan antara DPR dan Presiden juga menuntut adanya peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari checks and balances dalam mengontrol dan menjaga keseimbangan antara kekuasaan, sehingga ukuran subyektivitas Presiden dalam menentukan syarat “kegentingan yang memaksa” sebelum menetapkan Perpu selain diawasi oleh DPR secara politik, tetapi juga secara hukum dapat dikontrol oleh MK.
Demi kepastian hukum, sebaiknya Perpu yang telah terbukti tidak mendapat persetujuan DPR, disesuaikan dengan ketentuan yang mengatur mengenai penolakan terhadap undang-undang darurat serta diperlukannya pembagian peran dengan MK untuk bisa menilai syarat formil kegentingan yang memaksa.
Kata Kunci: Konstitusionalitas, Proses Pembentukan, Implikasi, Perpu Cipta Kerja, checks and balances


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
2002010242
Dosen Pembimbing
KOTAN Y STEFANUS - 196012271987021001 - Dosen Pembimbing 1
Rafael R Tupen, S.H.,M.Hum. - 19640420 199203 1 001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Cyrilius W.T Lamataro - 199102122020121012 - Ketua Penguji
Dr. Kotan Y Stefanus,S.H., M.Hum - 196012271987021001 - Penguji 1
Rafael R Tupen - 196404201992031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Wur K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA