KEDUDUKAN MENTERI TRIUMVIRAT DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Detail Cantuman

Skripsi

KEDUDUKAN MENTERI TRIUMVIRAT DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

XML

Sistem Ketatanegaraan Indonesia semakin kuat dengan dikenalnya tiga jabatan menteri yang disebut dengan menteri triumvirat. Ketiga jabatan menteri tersebut adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan sebagai pengisi kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden selama 30 hari tugas Kepresidenan baik sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan akan dilimpahkan kepada menteri Triumvirat hal ini membutuhkan dasar yuridis mengenai pengisi jabatan sementara menteri Triumvirat sebagai pelaksana tugas Kepresidenan, dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia di mana dari ketiga menteri ini adanya menteri Koordinator yang di pandang lebih senior tetapi tidak dikatakan sebagai menteri Triumvirat atau menteri yang melaksanakan Tugas Kepresidenan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Berdasarkan latar belakang di atas maka dikemukakan rumusan masalah sebagai berikut:(1) Bagaimanakah kedudukan menteri Triumvirat sebagai pelaksana tugas Kepresidenan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia? (2) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan menteri Triumvirat sebagai pelaksana tugas Kepresidenan jika Presiden dan atau Wakil Presiden berhenti di tengah masa jabatannya? Perihal menemukan jawaban terhadap isu atau masalah yang diangkat penulis, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif (library research), Penelitian ini mengkaji bahan hukum, buku-buku, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan erat dengan masalah hukum yang diangkat penulis. Hasil Penelitian menunjukan bahwa: (1) Kedudukan menteri Triumvirat sebagai pelaksana tugas Kepresidenan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia diatur secara khusus dalam konstitusi Negara Republik Indonesia yaitu termuat dalam Pasal 8 Ayat 3 dan juga dalam hierarki peraturan perundang-undangan dalam ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1973, tepatnya Pasal 5 sebagai dasar legitimasi dan rekomendasinya dalam hal Pengisi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden. (2) Dasar pertimbangan menteri Triumvirat sebagai pelaksana tugas Kepresidenan jika Presiden dan atau Wakil Presiden berhenti di tengah masa jabatannya adalah karena mereka dianggap memahami jalannya pemerintahahan dan memiliki tanggungjawab Politik Luar Negeri, Pemerintahan Dalam Negeri, dan Pertahanan Negara.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
RENALDO LUTU - Personal Name
Student ID
2002010060
Dosen Pembimbing
SARYONO YOHANES - 196207121989021000 - Dosen Pembimbing 1
HERNIMUS RATU UDJU - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kotan Y Stefanus - 196012271987021001 - Ketua Penguji
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Penguji 1
Hernimus Ratu Udju - 1961042398901001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
7420.01 Lut R
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA