Fungsi Lembaga Adat Du’a Mo’an Watu Pitu Dalam Penyelesaian Kejahatan Perkosaan Terhadap Anak Dalam Masyarakat Adat Sikka

Detail Cantuman

Skripsi

Fungsi Lembaga Adat Du’a Mo’an Watu Pitu Dalam Penyelesaian Kejahatan Perkosaan Terhadap Anak Dalam Masyarakat Adat Sikka

XML

Pada proses penyelesaain kejahatan perkosaan terhadap anak dalam lembaga adat Du’a Mo’an Watu Pitu pelaku akan dikena sanksi yaitu “Pati Wawi Ata Du’a Mo’an A” pelaku di perhadapkan di seluruh masyarakat adat desa nangatobong dengan mengucapkan “Riwun Ngasung Desa Nangatobong, Lopa Depo Ganu A’u” sambil memegang pelepa bambu dan berjalan keliling dihadapan masyrakat adat. Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui dan menganalisis faktor pendukung masyarakat memilih menyelesaikan kejahatan perkosaan terhadap anak melalui Hukum Adat Du’a Mo’an Watu Pitu di Desa NangatobongKabupaten Sikka. 2. Untuk mengetahui dan menganalisis proses penyelesaian Kasus kejahatan perkosaan terhadap anak melalui Lembaga Adat Du’a Mo’an Watu Pitu di Desa Nangatobong.
Penelitian ini mengunakan metode Yuridis Empiris. pendekatan Penelitian adalah Yuridis Sosiolgis, dengan lokasi Penelitian di Lembaga Adat Du'a Mo'an Watu Pitu Desa Nangatobong Kecamatan Waigete Kab. Sikka. Aspek yang diteliti untuk mengetahui faktor pendukung dan bagaimana proses penyelesaian kejahatan perkosaaan di lembaga adat.Data yang dikumpulkan adalah Wawancara langsung pada ketua adat dan juga studi dokumentasi berupa karya ilmiah dan jurnal untuk mendukung dalam proses Penelitian.
Hasil Penelitian Masyarakat adat cenderung memilih lembaga adat karena lembaga tersebut merupakan wadah yang memungkinkan mereka untuk mempertahankan identitas budaya dan nilai-nilai adat yang diwariskan oleh nenek moyang mereka yaitu adat yang jujur, Proses penyelesaian 1. Laporan keluarga Masyarakat Kepada Ketua Lembaga adat Du’a Mo’an Watu Pitu Desa Nangatobong. 2.Pemanggilan Para Pihak oleh pihak Lembaga Adat. 3.Proses Naruk dan Pla Pina (Gelar Perkara Adat). 4.Proses Penetapan Sanksi Berdasarkan Jenis Perbuatan perkosaan.5.Tanda tangan berita acara Pihak Pelaku mempunyai kewajiban untuk melaksakan “Tua Wawi Ata Riwun”

Kata Kunci: Fungsi Lembaga Adat, Faktor Pendukung, Proses Penyelesaian


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
DANGKI WANTO SILLA - Personal Name
Student ID
2002010449
Dosen Pembimbing
JIMMY PELLO - 195808311987040100 - Dosen Pembimbing 1
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Ketua Penguji
Jimmy Pello - 195808311987040100 - Penguji 1
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 SIL A
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA