Skripsi
Pertimbangan Hakim Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Persetubuhan Oleh Ayah Kandung Di Pengadilan Negeri Kupang
XMLSebagai Penegak hukum yang diberikan wewenang berdasarkan undang-undang untuk menerima, memeriksa, serta memutuskan suatu Perkara Pidana, hakim melakukan Pertimbangan dalam meneraPkan sanksi Pidana kePada Pelaku tindak Pidana Persetubuhan kePada anak kandung, hal inilah yang membuat Penulis tertarik untuk melakukan Penelitian dengan mengangkat Permasalahan yaitu bagaimana Pertimbangan hakim dalam memberikan Putusan tindak Pidana Persetubuhan seorang ayah kePada anak kandungnya. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana Pertimbangan hakim dalam memberikan Putusan tindak Pidana Persetubuhan seorang ayah kePada anak kandungnya aPakah melihat dari kePentingan Perlindungan terhadaP korban dan kePentingan terhadaP Pelaku dan bagaimanakah PeneraPan sanksi Pidana oleh hakim terhadaP Pelaku tindak Pidana Persetubuhan seorang ayah terhadaP anak kandungnya di Pengadilan Negeri KuPang. Tujuan yang ingin dicaPai dari Penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis Pertimbangan hakim dalam memberikan Putusan tindak Pidana Persetubuhan seorang ayah kePada anak kandungnya aPakah melihat dari kePentingan Perlindungan terhadaP korban dan kePentingan terhadaP Pelaku, dan mengetahui PeneraPan sanksi Pidana oleh hakim terhadaP Pelaku tindak Pidana Persetubuhan seorang ayah terhadaP anak kandungnya di Pengadilan Negeri KuPang, dilihat dari nilai-nilai sosiologi hukum. Metode Penelitian yang digunakan yaitu metode normatif, yaitu Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan Pustaka atau data sekunder belaka. Dari hasil Penelitian yang Penulis lakukan didaPatkan kesimPulan bahwa dalam melakukan Pertimbangan hukum untuk menjatuhkan Putusan, hakim telah melakukan Pertimbangan yang baik dengan membandingkan keterangan Para saksi dan terdakwa dan menyimPulkan bahwa terdakwa telah melakukan Persetubuhan terhadaP anak kandungnya, namun majelis hakim tidak memPertimbangkan bahwa Profesi terdakwa sebagai anggota Polri seharusnya menjadi faktor yang memberatkan terhadaP terdakwa, dan Putusan yang diberikan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan dari Penuntut umum yaitu Pidana Penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah RP. 100.000.000,- (seratus juta ruPiah) dengan ketentuan aPabila denda tersebut tidak dibayar diganti denga Pidana kurungan 9 selama 6 (enam) bulan. AdaPun hal-hal yang berPengaruh dalam diri hakim saat membuat Putusan yaitu faktor-faktor sebagai berikut : latar belakang, intelektual, Pengalaman kerja, lingkungan
Kata Kunci : Pertimbangan, Hakim, Sanksi Pidana, Tindak Pidana Persetubuhan,Ayah Kandung, Pengadilan Negeri KuPang
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
YAKOBUS D. BANDUR - Personal Name
|
Student ID |
1702020024
|
Dosen Pembimbing |
RENY REBEKA MASU - 196302031990032002 - Dosen Pembimbing 1
ISHAK ALFRED TUNGGA - 196005181988031001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Ishak Alfred Tungga - 196005181988031001 - Ketua Penguji
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Penguji 1 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
ILMU HUKUM
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 BAN P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |