PERAN LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK DALAM PEMBINAAN MENTAL ANAK PIDANA DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS I KUPANG

Detail Cantuman

Skripsi

PERAN LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK DALAM PEMBINAAN MENTAL ANAK PIDANA DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS I KUPANG

XML

Pembinaan Anak adalah serangkaian usaha yang disengaja dan terarah agar anak Indonesia sejak lahir dapat berkembang menjadi orang dewasa yang mampu dan mau berkarya untuk mencapai dan memelihara tujuan pembangunan nasional. Anak yang di bina terkadang ada yang terjebak dalam penyimpangan hak sehingga ada anak yang dibina dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Anak yang melakukan tindak pidana seyogyanya akan dibina di LembagaPembinaan Khusus Anak (LPKA), dengan pembinaan pada mental dan kejiwaan dari setiap anak pidana agar dapat kembali ke masyarakat menjadi pribadi yang lebih baik. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan PidanaAnak (SPPA) yang mengatur bahwa Pembinaan dilakukan kepada anak yang melakukan tindakpidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kupang.
Kenyataannya dalam pembinaan anak pidana terkadang ditemui tidak semua hak anak pidana dalam pembinaan terpenuhi. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah Peran Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Kupang dalam pembinaan anak pidana? (2) Bagaimana pembinaan mental anak pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Kupang?
Penulisan Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris untuk menjawab malasah pokok dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan:
(1) Peran Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kupang sudah cukup memadai yaitu memberikan pembinaan pendidikan dan keterampilan meskipun masihterdapat kendala dan hambatan di dalam pelaksanaannya yaitu masih terdapatkendala atau hambatan berupa implemantasi atau regulasi, sarana/prasarana, implementasi terkait Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), infrakstruktur pendukung yang belum selesai, perolehan data dan informasi yang tidak memadai, tidak ada koordinasi antar instansi, dan adanya perbedaan kebijakan. (2) Pembinaan mental kepada anak pidana dilakukan dengan konseling oleh pembimbing rohani dan petugas LPKA atau wali yang sudah ditunjuk sebelumnya dalam mendampingi setiap anak pidana untuk dapat melihat perkembangan kesehatan mental dari anak pidana hanya saja tidak memberikan psikolog anak untuk memeriksa atau memberikan konseling dari pihak ahli agar mendapat hasil yang akurat tentang pembinaan kesehatan mental anak pidana.


Detail Information

Item Type
Penulis
DELFIA TAO WALA - Personal Name
Student ID
1802010165
Dosen Pembimbing
ISHAK ALFRED TUNGGA - 196005181988031001 - Dosen Pembimbing 1
RENY REBEKA MASU - 196302031990032002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Ishak Alfred Tungga - 196005181988031001 - Ketua Penguji
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Penguji 1
A Resopijani - 196109071989012001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Wal D
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA