PERTANGGUNGJAWABAN ADVOKAT TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK DALAM PROSES PENANGANAN PERKARA

Detail Cantuman

Skripsi

PERTANGGUNGJAWABAN ADVOKAT TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK DALAM PROSES PENANGANAN PERKARA

XML

Banyaknya advokat yang berpraktek di Indonesia bukan karena kepentingan kliennya saja, tetapi demi kepentingan pribadi advokat itu sendiri dalam hal ini lebih mengutamakan bayaran yang mahal dari kliennya dibandingkan menyiapkan materi pembelaan atau menghadiri setiap pemeriksaan baik di dalam Pengadilan maupun di luar Pengadilan, serta tidak memikirkan kewajibannya sebagai advokat yang seharusnya menjamin hak dan kewajiban kliennya tetap
terlaksana dengan baik. Adapun rumusan masalah yang diteliti yaitu bagaimanakah pertanggungjawaban advokat terhadap pelanggaran kode etik dalam proses penanganan perkara dan bagaimana proses penanganan yang dilakukan oleh dewa kehormatan terhadap advokat yang melanggar kode etik.
Proses yang dilakukan oleh dewan kehormatan terhadap advokat yang melakukan pelanggaran kode etik. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum normatif ini adalah: Pendekatan perundang-undangan (statuteapproach). Pendekatan perundangan-undangan adalah pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua regulasi. Pendekatan konseptual (conceptualapproach).
Dari hasil penelitian menunjukkan pertanggungjawaban advokat ketika melakukan pelanggaran kode etik dalam menangani suatu perkara hal tersebut harus ada suatu pengaduan yang dapat diajukan oleh pengadu yaitu klien, teman sejawat, pejabat pemerintah, anggota masyarakat, komisi pengawas, Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Dewan Pimpinan Daerah PERADI, Dewan Pimpinan Cabang dimana Teradu terdaftar sebagai anggota dan Dewan Pimpinan Cabang PERADI dan advokat dapat diproses oleh dewan kehormatan untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran kode etik untuk itu menjadi advokat di Indonesia dilakukan seleksi oleh organisasi profesi berdasarkan Undang-undang Advokat. Sehingga saran dari peneliti, sebagai seorang advokat harus tetap menjunjung tinggi Kode Etik Advokat karena advokat merupakan salah satu penegak hukum selain Polisi, Jaksa, Hakim, Lembaga Permasyarakatan.


Detail Information

Item Type
Penulis
Student ID
1802010341
Dosen Pembimbing
ISHAK ALFRED TUNGGA - 196005181988031001 - Dosen Pembimbing 1
RESOPIJANI - 196109071989012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Ketua Penguji
Ishak Alfred Tungga - 196005181988031001 - Penguji 1
A Resopijani - 196109071989012001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Nda C
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA