Analisis Keabsahan Penyelenggaraan Arisan Online Di Atambua Studi Kasus Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Kelas 1 B Atambua Nomor 19/Pdt.G/2020/PN ATB

Detail Cantuman

Skripsi

Analisis Keabsahan Penyelenggaraan Arisan Online Di Atambua Studi Kasus Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Kelas 1 B Atambua Nomor 19/Pdt.G/2020/PN ATB

XML

Hasil penelitian menunjukkan: (1.) Penyelenggaraan Arisan Online Nhong Arisol adalah tidak sah ditinjau dari Hukum Perdata yang dimana dalam perjanjian Nhong Arisol sifat perjanjiannya adalah lisan dengan saling percaya antara satu dengan yang lainnya. (2.) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Nomor 19/Pdt.G/2020/PN Atb., keadaan yang memberatkanyaitu Perbuatan Tergugat yang menyebabkan korban mengalami kerugian besar., keadaan yang meringankan yakni Tergugat mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya., Hakim juga akan meenarik fakta-fakta dalam persidangan yang merupakan konklusi komulatif dari keterangan saksi, keterangan Tergugat dan barang bukti.
Kata Kunci: Keabsahan, Pertimbangan Hakim


Detail Information

Item Type
Penulis
Student ID
1702010351
Dosen Pembimbing
RENY REBEKA MASU - 196302031990032002 - Dosen Pembimbing 1
RESOPIJANI - 196109071989012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Ketua Penguji
A Resopijani - 196109071989012001 - Penguji 1
Ishak Alfred Tungga - 196005181988031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Lau A
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA