Nilai Pembuktian Kuitansi Sebagai Alat Bukti Tertulis Dalam Transaksi Jual Beli Tanah Di Pengadilan Negeri Kefamenanu (Putusan Nomor 15/Pdt.G/2020/Pn Kfm Di Pengadilan Negeri Kelas Ii Kefamenanu)

Detail Cantuman

Skripsi

Nilai Pembuktian Kuitansi Sebagai Alat Bukti Tertulis Dalam Transaksi Jual Beli Tanah Di Pengadilan Negeri Kefamenanu (Putusan Nomor 15/Pdt.G/2020/Pn Kfm Di Pengadilan Negeri Kelas Ii Kefamenanu)

XML

Dalam masyarakat perolehan hak milik atas tanah dapat dilakukan dengan cara pemindahan hak, yaitu dengan cara hibah, tukar-menukar, hibah wasiat dan jual beli. Namun, pada kenyataannya tidak dapat dipungkiri bahwa dalam kehidupan masyarakat saat ini masih saja terjadi jual-beli tanah yang dilakukan antara penjual dan pembeli tanpa campur tangan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pada umumnya, jual-beli tanah yang dilakukan di bawah tangan terkadang hanya dibuktikan dengan selembar kuitansi sebagai alat bukti telah terjadinya jual-beli tanah, tidak sedikit pula masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan atas tanah yang masih atas nama pemilik yang lama. Jual-beli tanah yang hanya dibuktikan dengan selembar kuitansi masih banyak dilakukan oleh sebagian besar masyarakat. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah kekuatan nilai pembuktian kuitansi sebagai alat bukti tertulis dalam transaksi jual-beli tanah? (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 15/Pdt.G/2020/PN Kfm?
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan bersifat yuridis normatif. Yuridis normatif adalah yang mana peneliti mengacu pada norma-norma hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan, pendapat ahli, makalah-makalah, dan hasil penelitian yang berkaitan dengan pembuktian dalam sebuah perkara.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Bahwa kuitansi yang merupakan surat di bawah tangan apabila dijadikan alat bukti kepemilikan sebagai bentuk beralihnya hak atas tanah dalam jual-beli statusnya dapat dikatakan lemah untuk membuktikan telah beralihnya hak atas tanah dari penjual ke si pembeli terlebih dalam perkara ini tanda tangan yang terdapat dalam kuitansi tersebut tidak diakui oleh salah satu pihak maka kuitansi tersebut tidak di anggap sah. (2) Hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 15/Pdt.G/2020/PN Kfm mendasarkan diri pada hukum, baik tertulis maupun yang tidak tertulis (hukum adat). Jual-beli yang dilakukan oleh penggugat dengan Jacob Maniagala adalah tidak sah karena tidak dilakukan secara terang sebagaimana ketentuan hukum adat
Kata Kunci: Kekuatan Nilai, Pembuktian, Alat Bukti, Kuitansi, Transaksi, Jual-Beli Tanah, Pertimbangan Hakim.


Detail Information

Item Type
Penulis
NILA ANINDA SHARI - Personal Name
Student ID
1802010428
Dosen Pembimbing
Penguji
Ishak Alfred Tungga, S.H.,M.H. - 19600518 198803 1 001 - Ketua Penguji
Dr. Simplexius Asa, S.H.,M.H. - 19660607 199603 1 002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 NASS
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA