Dampak Balap Liar di Kalangan Remaja terhadap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Sepeda Motor di Wilayah Hukum Polres Kupang Kota

Detail Cantuman

Skripsi

Dampak Balap Liar di Kalangan Remaja terhadap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Sepeda Motor di Wilayah Hukum Polres Kupang Kota

XML

Penelitian ini membahas tentang Dampak balap liar di kalangan remaja terhadap tindak pidana pencurian sepeda motor,yang memiliki resiko tinggi yang dapat membahayakan orang lain dan aksi balap liar ini di lakukan oleh kaum remaja yang berusia 15-20 tahun yang kurang mendapatkan perhatian dan pengawasan dari orang tua, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah hukum Polres Kupang Kota. Di samping itu juga penelitian ini bertujuan untuk : (1)Bagaimana Kegiatan Balap Liar Sepeda Motor di Kota Kupang diliat dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, (2)Dampak Balap Liar Di Kalangan Remaja Terhadap Terjadinya Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Kota Kupang. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yang bersifat deskriptif. Data yang di gunakan dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang di gunakan adalah Teknik wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukan,(1)Bahwa kegiatan balap liar sepeda motor di Kota Kupang dilihat dari undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, para pelaku balap liar melakukan aksi balap liar illegal yang di larang oleh Undang-undang No.22 Tahun 2009, di karnakan pelaku melakukan aksi kebut-kebutan di jalan umum dan juga memicu terjadinya kemacetan sehingga dapat mengganggu kelancaran lalu linta di jalan raya dengan menggunakan sepeda motor dan tidak sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku, (2) Ada banyak dampak negative yang diterima masyarakat sejak adanya balap liar,ada beberapa dampak yang ditimbulkan adalah, terjadinya tindak pidana pencurian sepada motor, menggangu dan membahayakan pengguna kendaraan bermotor lainnya,membuat keributan yang meresahkan warga sekitar. Data kasus kejahatan pencurian bermotor pada tahun 2020 tercatat laporan yang masuk sebanyak 78 kasus dan selesai sebanyak 26 kasus,pada tahun 2021 tercatat 63 kasus dan di selesaikan 11 kasus dan di simpulkan bahwa grafik kinerja pihak kepolisian menurun karena pada tahun 2021 hanya 11 kasus yang di selesaikan. Pihak kepolisian di harapkan agar Hendaknya razia/patroli balap motor liar diharapkan akan terus dilakukan oleh pihak kepolisian dan harus selalu ada dengan tujuan untuk mengurangi jumlah kasus balap motor liar yang terjadi atau bahkan aksi balap motor liar tersebut bisa hilang dengan adanya upaya polisi dalam melakukan aksi pencegahan balap motor liar tersebut secara rutin dan penuh tanggung jawab. Bagi pihak ikatan motor indonesia bekerja sama dengan pemerintah agar lewat APBD yang ada,dinas olahraga bisa membuka peluang yang besar untuk anak muda agar dapat menyalurkan hobbynya dalam balapan tanpa harus mengeluarkan biaya yang cukup besar dan merugikan orang lain.
Kata Kunci :Balap Liar, Dampak Negatif dan Ekonomi


Detail Information

Item Type
Penulis
Safira Angelia Louk - Personal Name
Student ID
1802010467
Dosen Pembimbing
Penguji
Adrianus Djara Dima - 196604071990031001 - Penguji 1
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Lou D
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA