Proses Pelaksanaan Perjanjian Dan Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Secara Online Pada Aplikasi Kredit Pintar

Detail Cantuman

Skripsi

Proses Pelaksanaan Perjanjian Dan Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Secara Online Pada Aplikasi Kredit Pintar

XML

Febriyanti Lea Masneno. Perlindungan Hukum terhadap Debitur dalam Perjanjian Pinjam-meminjam Uang Secara Online pada Aplikasi KreditPintar. Dibimbing oleh: Darius Mauritsius dan Yossie M.Y. Jacob. Undana, Fakultas Hukum, Peminatan Hukum Perdata.Perjanjian Pinjam-meminjam uang secara online adalah salah satu transaksi elektronik yang berkaitan dengan e-contract yang sedang berkembangsaat ini adalah layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau yang lebih dikenal dengan fintechlending,dimanamenawarkanberagamkemudahandalammeminjam uang/kredit. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah prosedur pelaksanaan perjanjian pinjam-meminjam uang secara online pada aplikasikredit pintar? (2) Bagaimanakah perlindungan hukum bagi debitur dalam perjanjian pinjam-meminjam uang secara online pada aplikasi kredit pintar? Penelitian ini bertujuan agar:(1) Mengetahui prosedur pelaksanaan dan (2) Perlindungan Hukum bagi debitur dalam perjanjian pinjammeminjam uang secara online pada aplikasi kredit pintar.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif, yaitu penelitian terhadap kekurangan dalam peraturanperUndang-undangan. Pendekatan PerUndang-undangan (statute approach) pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,danPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam-meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Sumber dan bahanhukumyangdigunakanyaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Prosedur pelaksanaan perjanjian pinjam-meminjam uang secara online padaaplikasikreditpintarhanyaterjadiantarapemberipinjamandengan penerima pinjaman. Banyak debitur yang menjadi korban merupakan pengguna layanan Fintech ilegal atau tidakberizin(2)Perlindunganhukumbagiparapihakdalamperjanjian pinjam-meminjam uang secara online pada aplikasi kreditpintardapatdilakukansecarapreventifdanrepresif.Dalamupayaperlindunganterhadapdebiturpadapenyelenggaraan layanan ini OJK menjalin kerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam hal penetapan batas atas bunga pinjamansertacodeof conduct terha dap proses penagihan pinjaman yang selama ini belum diatur, selain itu OJK bekerjasama dengan Kemkominfo secara rutin terus memblokir penyelenggaraFintech P2PL ilegal, serta membuka layanan informasi dan pengaduan konsumen.


Detail Information

Item Type
Penulis
FEBRIYANTI LEA MASNENO - Personal Name
Student ID
1702010490
Dosen Pembimbing
Yossie M. Y. Jacob, SH. M. Hum - 19780706 200501 2 001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Ketua Penguji
Yossie M. Y. Jacob - - Penguji 1
Husni Kusuma Dinata - 197409142005011002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Mas P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA