Skripsi
Kajian Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Tanpa Izin Menduduki Tanah Milik Orang Lain
XMLPerbuatan tanpa izin menduduki tanah milik orang lain sering terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia. Perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dalam bidang pertanahan sebagaimana yang diatur dalam Perppu nomor 51 tahun 1960, tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Perbedaan penafsiran dikalangan penegak dan Sarjana Hukum menjadikan perbuatan penyerobotan tanah tanpa izin masih simpangsiur dan bahkan dipandang sebagai tindak pidana biasa dan ringan. Hal ini membuat banyak terjadi hal-hal serupa. Salah satunya di Kabupaten Kupang yang menurut data dari Polres Kupang, bahwa selama rentan waktu tahun 2020 saja, terjadi sebanyak 9 kasus terkait penyerobotan tanah.
Atas dasar itu, muncul beberapa rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu(1) Apakah menduduki tanah milik orang lain tanpa izin dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum dan (2) bagaimanakah hambatan dalam proses penegakan hukum perbuatan menduduki tanah milik orang lain tanpa izin, serta faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris,dengan teknik penelitian yaitu wawancara dan dokumentasi terhadap beberapa narasumber dan diuraikan secara deskriptif normatif.
Hasil penelitian ditemukan bahwa banyaknya terjadi kasus penyerobotan tanah milik orang lain tanpa izin karena beberapa faktor yang berpengaruh, baik faktor internal dan ekternal,yakni sebagai berikut yakni faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum yaitu pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, sarana dan fasilitas yang mendukung, faktor masyarakat yakni; lingkungan di mana hukum tersebut berlaku dan diterapkan. Faktor budaya yakni sebagai hasil karya cipta dan rasa yang didasarkan ada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Sehingga penulis menyarankan Perlunya kesadaran dari pelaku untuk selalu mengedepankan meminta izin dengan etikat baik ketika akan menggunakan tanah milik orang lain dan tetap menjaga segala macam hak milik pemilik yang berada di atas tanah tersebut Perlu adanya keterlibatan antara pihak penegak hukum dan masyarakat Perlu adanya pembenahan terhadap aturan-aturan yang berkaitan dengan tindak pidana dalam bidang Perlu adanya fasilitas yang mendukung dan memudahkan masyarakat untuk melakukan laporan ataupun berkonsultasi berkaitan dengan perkara-perkara pertanahan.
Kata Kunci : Menduduki Tanah Tanpa Izin, Hambatan, Penegakan
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
Gabriel Charles Lado - Personal Name
|
Student ID |
1702010382
|
Dosen Pembimbing |
JIMMY PELLO - 195808311987040100 - Dosen Pembimbing 1
BHISA VITUS WILHELMUS - 196106151989011001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji | |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
ILMU HUKUM
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Lad K
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |